Rabu, 03 Maret 2010

Badan Koordinasi Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Sumatera Utara

I. Dasar :

1. Undang-undang Nomor 16 tahun 2006 Tentang” Sistim Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
2. Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor.6 Tahun 2009 Tentang ” Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga lain Provinsi Sumatera Utara. Bagian ketiga Pasal 7 ( 2 ).
( 2 ) Tugas
Sekretariat Bakoorluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif serta penyelenggaraan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan.
( 3 ) Fungsi
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana di maksud pada ayat ( 2 ), Bakoorluh menyelenggarakan fungsi :
a. Fasilitasi koordinasi Penyuluhan lointas sektor
b. Penyiapan penyusunan kebijakan penyuluhan
c. Penyusunan program penyuluhan Provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan program Penyuluhan Nasional
d. Pemberian pelayanan administrasi penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan Pegawai Negri Sipil ( PNS ) yang bertugas pada tingkat Provinsi
e. Pelaksanaan penyuluhan
f. Pengelolaan pembiayaan penyuluhan
g. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi penyuluhan
h. Pengembangan kelembagaan pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan agribisnis pertanian, bisnis perikanan dan agroforestry
i. Fasilitasi forum masyarakat pertanian, perikanan dan kehutanan
j. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Badan, sesuai tugas dan fungsinya
Pasal 8. Organisasi Sekretariat Bakoorluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Provinsi terdiri dari:
a. Sekretariat:
b. Bagian Tata Usaha terdiri dari:
1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
2. Sub Bagian Keuangan
3. Sub Bagian Program dan Informasi
c. Bidang Ketenagaan dan Kelembagaan
d. Bidang Penyelenggaraan Penyuluhan
e. Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Penyuluhan
f. Bidang Kerjasama Penyuluhan
g. Kelompok Jabatan Fungsional

3. PP No 43 tahun 2009 Tentang Pembiayaan, Pembinaan, dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan Bab II Pembiayaan Pasal 6
( 2 ) Biaya Operasional pada Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana di maksud dalam pasal 5 huruf b diberikan untuk melaksanakan kegiatan :
a. Pelaksanaan koordinasi, Integritas, Sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, dan advokasi masyarakat
b. Penyusunan kebijakan dan programa penyuluhan provinsi
c. Memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha dan
d. Pelaksanaan peningkatan kapasitas penyuluh

II. VISI DAN MISI :

A. Visi :
Terwujudnya Pusat Pengembangan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang andal dalam rangka pemberdayaan petani, nelayan beserta keluarganya dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kehutanan untuk meningkatkan ketahanan pangan, daya saing, nilai tambah kesejahteraan

B. Misi :
• Mengembangkan kelembagaan penyuluhan pertanian, perikanan dan kehutanan yang tangguh
• Meningkatkan kualitas dan kuantitas ketenagaan penyuluhan
• Meningkatkan kualitas penyelenggaraan penyuluhan
• Mendorong partisipasi aktif pemerintah daerah, petani dan keluarga serta pelaku usaha pertanian lainnya dalam pelaksanaan penyuluhan
• Meningkatkan kerjasama teknis di bidang penyuluhan dalam dan luar negeri
• Meningkatkan pembinaan dan koordinasi dalam penyelenggaraan penyuluhan

III. Tujuan :
• Mengembangkan SDM Penyuluhan ( Penyuluh Pertanian, Petani dan Pelaku Usaha Pertanian Penyuluh perikanan dan Penyuluh Kehutanan ) yang kompeten, kreatif, inovatif dan memiliki integritas moral yang tinggi.
• Mengembangkan kelembagaan penyuluhan yang kredibel.
• Memberdayakan petani, nelayan dan keluarganya serta masyarakat agar produktif dan mandiri melalui pendidikan petani, perikanan dan kehutanan non formal.
• Memberdayakan kelembagaan petani dan pelaku usaha tani lainnya, perikanan dan kehutanan agar menjadi kelembagaan ekonomi yang tangguh dan memiliki posisi tawar yang tinggi
• Mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan penyuluhan
• Menumbuhkan jejaring kerjasama antara pemerintah, swasta dan masyarakat di bidang penyuluhan
IV. Permasalahan
1. Aspek Kelembagaan :
• Belum seluruhnya Pemerintah Kab/Kota membentuk Badan Pelaksanaan Penyuluhan
( Bapelluh ) Kab/Kota sesuai dengan undang-undang no.16 2006 ( baru 5 Kab/Kota ) selainya bergabung dengan ketahanan pangan serta masih berada di lingkungan Dinas Pertanian .
• Pembentukan kelembagaan petani masih berorientasi proyek dan bukan berdasarkan kebutuhan petani.
• Kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat Kabupaten / Kota beragam bentuk dan statusnya ( BIPP, Badan, Kantor, Subdin, Seksi, UPTD, Kelompok Jabfung, dll )
• Pementukan kelembagaan petani masih berorientasi proyek dan bukan berdasarkan kebutuhan petani
• Masih rendahnya posisi tawar petani terhadap penentu kebijakan publik dan dunia usaha
2. Aspek Ketenagaan
• Jika dibandingkan dengan kebutuhan penyuluh dilapangan maka jumlah tenaga penyuluh pertanian, penyuluh perikanan dan penyuluh kehutanan yang masih kurang dan usia penyuluh sebagian besar diatas 50 tahun
• Rendahnya kualitas penyuluh pertanian antara lain tidak profesional, pola karier tidak jelas, motifasi rendah
• Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian, Penyuluh Kehutanan yang masih belum jelas statusnya
• Tenaga penyuluh pertanian, perikanan, kehutanan masih berada pada Dinas Lingkup Pertanian, Dinas Perikanan Kelautan dan Dinas kehutanan sehingga belum berkoordinasi dengan baik
3. Aspek Penyelenggaraan
• Penyusunan Programa Penyuluhan kurang sesuai dengan kebutuhan dilapangan dan belum menyentuh kebutuhan kelompok masyarakat marjinal
• Penyelenggaraan penyuluh belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan prinsip – prinsip penyuluhan yang benar
• Kegiatan penyuluhan masih bersifat parsial dan belum didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai
• Materi dan metode penyuluhan yang diterapkan belum mengakomodasi aspek pengembangan agribisnis pertanian, bisnis perikanan berbasis komoditas unggulan di daerah
4. Aspek Pendanaan
• Alokasi anggaran penyuluh masih sangat terbatas
• Dana Operasional Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang langsung kepada penyuluh tidak memadai, baik melalui APBN maupun APBD
• Kontribusi dana dari petani dan swasta relatif masih kecil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar